Senin, 05 November 2012
pasal pasal koperasi
PASAL-PASAL TENTANG KOPERASI
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA
SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.
PASAL-PASAL TENTANG KOPERASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
1. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk
menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam
dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota
koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
2. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha
simpan pinjam.
3. Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang
usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang
bersangkutan.
4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota,
koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk
tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
5. Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya
dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang
bersangkutan.
6. Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya
dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi
yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
7. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan
pembayaran sejumlah imbalan.
8. Menteri adalah Menteri yang membidangi koperasi.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Bentuk Organisasi
Pasal 2
(1) Kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh Koperasi
Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam.
(2) Koperasi Simpan Pinjam dapat berbentuk Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder.
(3) Unit Simpan Pinjam dapat dibentuk oleh Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder.
Bagian Kedua
Pendirian
Bagian Kedua
Pendirian
Pasal 3
(1) Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan dan tata cara
pengesahan Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
(2) Permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dengan tambahan lampiran:
a. rencana kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
b. Administrasi dan pembukuan;
c. nama dan riwayat hidup calon Pengelola;
d. daftar sarana kerja.
(3) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku sebagai izin usaha.
Pasal 4
(1) Permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang membuka Unit
Simpan Pinjam diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berlaku sebagai izin usaha.
Pasal 5
(1) Koperasi yang sudah berbadan hukum dan akan memperluas usahanya di
bidang simpan pinjam wajib mengadakan perubahan Anggaran Dasar dengan
mencantumkan usaha simpan pinjam sebagai salah satu usahanya.
(2) Tatacara perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Permintaan pengesahan perubahan Anggaran Dasar diajukan dengan
disertai tambahan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(4) Pengesahan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) berlaku sebagai izin usaha. Bagian Ketiga Jaringan Pelayanan
Pasal 6
(1) Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi Simpan Pinjam
dan Unit Simpan Pinjam dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam.
(2) Jaringan pelayanan simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berupa :
a. Kantor Cabang yang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan
kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai
wewenang memutuskan pemberian pinjaman;
b.
Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam
menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya
serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak
mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan
kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
Pasal 7
(1)Pembukaan Kantor Cabang harus memperoleh persetujuan dari Menteri.
(2) Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas tidak diperlukan
persetujuan Menteri tetapi harus dilaporkan kepada Menteri paling
lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak pembukaan kantor
BAB III
PENGELOLAAN
Pasal 8
(1) Pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam dilakukan oleh Pengurus.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
oleh Pengelola yang diangkat oleh Pengurus.
(3) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab
kepada Pengurus.
(4) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa
perorangan atau badan usaha, termasuk yang berbentuk badan hukum.
(5) Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
Pengelola wajib mengadakan kontrak kerja dengan Pengurus.
Pasal 9
(1) Dalam hal Pengelola adalah perorangan, wajib memenuhi persyaratan
minimal sebagai berikut:
a. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau
dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik; c.mempunyai keahlian di bidang
keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang
dalam usaha simpan pinjam.
(2) Dalam hal Pengelola adalah badan usaha wajib memenuhi persyaratan
minimal sebagai berikut:
a. memiliki kemampuan keuangan yang memadai;
b. memiliki tenaga managerial yang berkualitas baik.
Pasal 10
Dalam hal Pengurus secara langsung melakukan pengelolaan terhadap usaha
simpan pinjam maka berlaku ketentuan mengenai persyaratan Pengelola
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Pasal 11
Dalam hal pengelolaan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang, maka:
a. sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah Pengelola
wajib mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti
pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan
pinjam.
b. di antara Pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai
derajat ke satu menurut garis lurus ke bawah maupun ke samping.
Pasal 12
(1) Pengelolaan Unit Simpan Pinjam dilakukan secara terpisah dari unit
usaha lainnya.
(2) Pendapatan Unit Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya
penyelenggaraan kegiatan unit yang bersangkutan, dipergunakan untuk
keperluan sebagai berikut:
a. dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan nilai
transaksi;
b. pemupukan modal Unit Simpan Pinjam;
c. membiayai kegiatan lain yang menunjang Unit Simpan Pinjam.
(3) Sisa pendapatan Unit Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya dan
keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diserahkan kepada
koperasi yang bersangkutan untuk dibagikan kepada seluruh anggota
koperasi.
(4) Pembagian dan penggunaan keuntungan Unit Simpan Pinjam diajukan
oleh Pengurus Unit Simpan Pinjam untuk mendapat persetujuan para
anggota yang telah mendapat pelayanan dari Unit Simpan Pinjam.
Pasal 13
(1) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh Koperasi Simpan Pinjam setelah
dikurangi dana cadangan, dipergunakan untuk :
a. dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan jumlah dana
yang ditanamkan sebagai modal sendiri pada koperasi dan nilai
transaksi;
b. membiayai pendidikan dan latihan serta peningkatan ketrampilan;
c. insentip bagi Pengelola dan karyawan;
d. keperluan lain untuk menunjang kegiatan koperasi.
(2) Penentuan prioritas atau besarnya dana untuk penggunaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, dan d diputuskan oleh Rapat
Anggota.
Pasal 14
(1) Dalam menjalankan usahanya, Pengelola wajib memperhatikan aspek
permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas guna menjaga
kesehatan usaha dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait.
(2) Aspek permodalan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. modal sendiri koperasi tidak boleh berkurang jumlahnya dan harus
ditingkatkan;
b. setiap pembukaan jaringan pelayanan, harus disediakan tambahan modal
sendiri;
c. antara modal sendiri dengan modal pinjaman dan modal penyertaan
harus berimbang.
(3) Aspek likuiditas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
a. penyediaan aktiva lancar yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban
jangka pendek;
b. ratio antara pinjaman yang diberikan dengan dana yang telah
dihimpun.
(4) Aspek solvabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. penghimpunan modal pinjaman dan modal penyertaan didasarkan pada
kemampuan membayar kembali;
b. ratio antara modal pinjaman dan modal penyertaan dengan kekayaan
harus berimbang.
(5) Aspek rentabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. rencana perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU) atau keuntungan ditetapkan
dalam jumlah yang wajar untuk dapat memupuk permodalan, pengembangan
usaha, pembagian jasa anggota dengan tetap mengutamakan kualitas
pelayanan;
b. ratio antara Sisa Hasil Usaha (SHU) atau keuntungan dengan aktiva
harus wajar.
(6) Untuk menjaga kesehatan usaha, Koperasi Simpan Pinjam atau Unit
Simpan Pinjam tidak dapat menghipotekkan atau menggadaikan harta
kekayaannya.
(7) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Pengelola Koperasi berkewajiban merahasiakan segala sesuatu yang
berhubungan dengan simpanan berjangka dan tabungan masing-masing
penyimpan kepada pihak ketiga dan kepada anggota secara perorangan,
kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan
dan perpajakan.
(2) Permintaan untuk mendapatkan keterangan mengenai simpanan berjangka
dan tabungan sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diajukan oleh pimpinan instansi yang menangani proses
peradilan atau perpajakan kepada Menteri.
BAB IV
PERMODALAN
Pasal 16
(1) Koperasi Simpan Pinjam wajib menyediakan modal sendiri dan dapat
ditambah dengan modal penyertaan.
(2) Koperasi yang memiliki Unit Simpan Pinjam wajib menyediakan
sebagian modal dari koperasi untuk modal kegiatan simpan pinjam.
(3) Modal Unit Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa
modal tetap dan modal tidak tetap.
(4) Modal Unit Simpan Pinjam dikelola secara terpisah dari unit lainnya
dalam Koperasi yang bersangkutan.
(5) Jumlah modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan modal
tetap Unit Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
boleh berkurang jumlahnya dari jumlah yang semula.
(6) Ketentuan mengenai modal yang disetor pada awal pendirian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Selain modal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Koperasi
Simpan Pinjam dapat menghimpun modal pinjaman dari:
a. anggota;
b. koperasi lainnya dan atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
(2) Unit Simpan Pinjam melalui Koperasinya dapat menghimpun modal
pinjaman sebagai modal tidak tetap dari:
a. anggota;
b. koperasi lainnya dan atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
(3) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan dengan
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BAB V
KEGIATAN USAHA
Pasal 18
(1) Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota,
calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau
anggotanya.
(2) Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam
waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus
menjadi anggota.
Pasal 19
(1) Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
adalah:
a. menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari
anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya;
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya, koperasi lain
dan atau anggotanya.
(2) Dalam memberikan pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan
Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat
dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon
pinjaman.
(3) Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dalam
melayani koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antar koperasi.
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf b, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam mengutamakan
pelayanan kepada anggota.
(2) Apabila anggota sudah mendapat pelayanan pinjaman sepenuhnya maka
calon anggota dapat dilayani.
(3) Apabila anggota dan calon anggota sudah mendapat pelayanan
sepenuhnya, koperasi lain dan anggotanya dapat dilayani berdasarkan
perjanjian kerjasama antar koperasi yang bersangkutan.
(4) Pinjaman kepada anggota koperasi lain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diberikan melalui koperasinya.
Pasal 21
(1) Rapat Anggota menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum
pemberian pinjaman baik kepada anggota, calon anggota, koperasi lain
dan atau anggotanya.
(2) Ketentuan mengenai batas maksimum pinjaman kepada anggota berlaku
pula bagi pinjaman kepada Pengurus dan Pengawas.
Pasal 22
(1) Dalam hal terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, setelah
melaksanakan kegiatan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf b, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan
Pinjam dapat:
a. menempatkan dana dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan,
sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya;
b. pembelian saham melalui pasar modal;
c. mengembangkan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya.
(2) Ketentuan mengenai penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 dan Pasal 19 dilakukan dengan pemberian imbalan.
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Rapat
Anggota.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 24
Pembinaan dan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
dilakukan oleh Menteri.
Pasal 25
Untuk terciptanya usaha simpan pinjam yang sehat, Menteri menetapkan
ketentuan tentang prinsip kesehatan dan prinsip kehati-hatian usaha
koperasi.
Pasal 26
(1) Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam melalui koperasi yang
bersangkutan wajib menyampaikan laporan berkala dan tahunan kepada
Menteri.
(2) Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi tahunan bagi Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam tertentu wajib terlebih dahulu diaudit
oleh akuntan publik dan diumumkan.
(3) Tatacara dan pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 27
(1) Menteri dapat melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam
dan Unit Simpan Pinjam, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan.
(2) Dalam hal terjadi pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam wajib memberikan
kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada
padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka
memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan
yang dilaporkan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam yang
bersangkutan.
Pasal 28
(1) Dalam hal Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam mengalami
kesulitan yang mengganggu kelangsungan usahanya, Menteri dapat
memberikan petunjuk kepada Pengurus untuk melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. penambahan modal sendiri dan atau modal penyertaan;
b. Penggantian Pengelola;
c. penggabungan dengan koperasi lain;
d. penjualan sebagian aktiva tetap;
e. tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dianggap mengalami
kesulitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila mengalami salah
satu atau gabungan dari hal-hal sebagai berikut:
a. terjadi penurunan modal dari jumlah modal yang disetorkan pada waktu
pendirian;
b. penyediaan aktiva lancar tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban
jangka pendek;
c. jumlah pinjaman yang diberikan lebih besar dari jumlah simpanan
berjangka dan tabungan;
d. mengalami kerugian;
e. Pengelola melakukan penyalahgunaan keuangan;
f. Pengelola tidak melaksanakan tugasnya.
(3) Dalam hal kesulitan tidak dapat diatasi, Koperasi Simpan Pinjam dan
Unit Simpan Pinjam dapat dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan ini.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 29
(1) Pembubaran Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam dilakukan
oleh Rapat Anggota.
(2) Dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan Koperasi Simpan Pinjam
atau Unit Simpan Pinjam harus dibubarkan dan koperasi yang bersangkutan
tidak melakukan pembubaran, maka Menteri dapat:
a. meminta kepada Rapat Anggota Koperasi yang bersangkutan untuk
membubarkan;
b. melakukan pembubaran dengan disertai sanksi administratif kepada
Pengurus Koperasi yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan di bawah pengawasan Menteri.
Pasal 30
Dalam melakukan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pihak
yang mengambil keputusan pembubaran wajib mempertimbangkan masih adanya
harta kekayaan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam yang
dapat dicairkan untuk memenuhi pembayaran kewajiban yang bersangkutan.
Pasal 31
(1) Pembubaran Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam oleh
Menteri dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi hal tersebut, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Penyelesaian lebih lanjut sebagai akibat dari pembubaran Unit
Simpan Pinjam oleh Menteri dilakukan oleh koperasi yang bersangkutan.
Pasal 32
(1) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, pembubaran Koperasi Simpan Pinjam
atau Unit Simpan Pinjam diupayakan tidak melalui ketentuan kepailitan.
(2) Dalam hal kondisi Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam
yang mengarah kepada kepailitan tidak dapat dihindarkan, sebelum
mengajukan kepailitan kepada instansi yang berwenang, Pengurus Koperasi
Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam yang bersangkutan wajib meminta
pertimbangan Menteri.
(3) Persyaratan dan tata cara mengajukan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 33
Dalam masa penyelesaian, pembayaran kewajiban Koperasi Simpan Pinjam
atau Unit Simpan Pinjam dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
a. gaji pegawai yang terutang;
b. biaya perkara di Pengadilan;
c. biaya lelang;
d. pajak Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam;
e. biaya kantor, seperti listrik, air, telepon, sewa dan pemeliharaan
gedung;
f. penyimpan dana atau penabung, yang pembayarannya dilakukan secara
berimbang untuk setiap penyimpan/ penabung dalam jumlah yang ditetapkan
oleh Tim Penyelesaian berdasarkan persetujuan Menteri;
g. kreditur lainnya.
Pasal 34
(1) Segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian dibebankan pada
harta kekayaan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam yang
bersangkutan dan dikeluarkan terlebih dahulu dari dana yang ada atau
dari setiap hasil pencairan harta tersebut.
(2) Biaya pegawai, kantor dan pencairan harta kekayaan selama masa
penyelesaian disusun dan ditetapkan oleh pihak yang melakukan
pembubaran.
(3) Honor Tim Penyelesaian ditetapkan oleh pihak yang melakukan
pembubaran dalam jumlah yang tetap dan atau berdasarkan prosentase dari
setiap hasil pencairan harta kekayaan.
Pasal 35
Apabila setelah dilakukan pembayaran kewajiban dan biaya penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 masih terdapat sisa
harta kekayaan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam, maka:
a. dalam hal Koperasi Simpan Pinjam, sisa harta tersebut dibagikan
kepada anggota Koperasi Simpan Pinjam.
b. dalam hal Unit Simpan Pinjam, sisa harta tersebut diserahkan kepada
koperasi yang bersangkutan.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran dan penyelesaian Koperasi
Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam diatur dalam Keputusan Menteri.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 37
(1) Dalam hal koperasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) serta Pasal 27 ayat (2),
koperasi yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif.
(2) Koperasi yang melaksanakan kegiatan simpan pinjam tanpa izin
dikenakan sanksi administratif berupa pembubaran dan sanksi
administratif lainnya.
(3) Persyaratan dan tata cara sanksi administratif diatur oleh Menteri.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
Untuk meningkatkan perkembangan usaha perkoperasian, Menteri mengadakan
bimbingan dan penyuluhan kepada kelompok masyarakat yang melakukan
kegiatan simpan pinjam bagi anggotanya agar kelompok masyarakat dalam
menyelenggarakan kegiatannya tersebut dalam bentuk koperasi.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Koperasi Simpan Pinjam dan koperasi yang mempunyai Unit Simpan Pinjam
yang sudah berjalan pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap
melaksanakan kegiatan usahanya, dengan ketentuan wajib menyesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti
BalasHapus- www.gunadarma.ac.id
- www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill
Selain itu, hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti
- www.gunadarma.ac.id
- www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill
Selain itu, Yuk kita ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi
Desember2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang
untuk setiap kategori. link
http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755
oh iya, kalian nggak mau ketinggalan kan untuk update terhadap berita studentsite dan baak , maka dari itu, yuk pasang RSS di Studentsite kalian.. untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS , silahkan kunjungi link ini
http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5
makasi :)